Anwar Usman Dipecat dari MK Disebut Melanggar Kode Etik

Anwar Usman Dipecat dari MK Disebut Melanggar Kode Etik

Anwar Usman-  di copot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik dalam uji materiil Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia maksimal calon presiden dan wakil presiden (Calon Presiden dan Wakil Presiden).

Keputusan tersebut di ambil Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada sidang pembacaan putusan etik, Selasa (11/7/2023).

“Hukuman pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi di jatuhkan kepada hakim tersebut,” kata Ketua MKMK Gimli Siddiqui dalam sidang yang di gelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.

MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Asas Imparsialitas Sapta Karsa Hammam, Asas Integritas, Asas Efisiensi dan Kesetaraan, Asas Independensi, dan Asas Kemandirian. Relevansi dan Kesopanan. .

Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi memimpin pemilihan pimpinan baru MK dalam waktu 24 jam.

Akibat pelanggaran tersebut, menantu Presiden Joko Widodo tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

“Hakim-hakim tersebut di atas tidak di perkenankan ikut serta atau ikut serta dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota Kongres Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Demokrat, Partai Demokrat. DPR, serta pemilihan anggota DPR.” “Gubernur, bupati, dan wali kota mempunyai potensi konflik kepentingan,” kata Jimly.

Sekadar informasi, dugaan pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi terungkap setelah Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Anwar, menantu Presiden Joko Widodo, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden. calon presiden (capres – cawapres) pada Senin (16/10/2023) melalui keputusan yang dikeluarkan secara kontroversial.

Dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi merumuskan aturan tersendiri yang menyatakan bahwa seorang pejabat yang dipilih melalui pemilu dapat mendaftar sebagai calon presiden atau wakil presiden meskipun tidak memenuhi usia minimal 40 tahun.

Keputusan tersebut memberikan tiket bagi putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk mencalonkan diri pada Pilpres 2024 di usianya yang ke-36, berbekal jabatan Wali Kota Sulu yang baru dijabatnya selama 3 tahun.

Gibran juga disetujui secara aklamasi oleh Aliansi Maju Indonesia (KIM) menjadi cawapres Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023) dan terdaftar sebagai calon presiden dan wakil presiden di KPU RI, Rabu (25/10/2023). 2023). ).

Anwar Usman membantah terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara ini, meski adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) hakim konstitusi yang tidak setuju dengan Resolusi 90 mengungkap bagaimana keterlibatan Anwar Usman mengubah posisi MK dalam waktu singkat.

Bahkan, dalam perkara nomor 90, penggugat bernama Almas Tsakipero, mahasiswa kelahiran 2000, mengaku mengagumi Wali Kota Sulu yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo, Gebran Rakabuming.

Almas berharap Gebran bisa mencalonkan diri pada Pilpres 2024 meski belum memenuhi usia minimal 40 tahun.

Total, MK resmi menerima 21 aduan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dari putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Pengaduannya beragam, mulai dari pemberitaan Ketua MK Anwar Usman sebagai paman Gibran, ada yang memintanya mundur, ada yang melaporkan seluruh hakim konstitusi, dan ada pula yang melaporkan hakim yang berbeda pendapat (opposition opinion).

Keputusan ini dibacakan MKMK sehari sebelum batas waktu penetapan calon presiden dan wakil presiden alternatif dari partai KPU Indonesia.

Baca Juga: Akibat Dukung Israel 15 Produk Kecantikan Scarlett Diboikot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0 Comments
scroll to top