Brigita Manohara Ikut di Periksa KPK Terkait Kasus Korupsi Bupati Ricky Ham

Brigita Manohara Ikut di Periksa KPK Terkait Kasus Korupsi Bupati Ricky Ham

Xukai Presenter Brigita Manohara melaksanakan panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Brigitta akan di periksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap, suap, dan pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Ricky Ham Pagawak, wali Mambaramu Tenga.

Brigita di ketahui tiba sekitar pukul 10.00 WIB di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Brigita terlihat mengenakan gaun berwarna merah muda.

Kepala Unit Pelaporan KPK Ali Fikri membenarkan Brigita di panggil KPK hari ini. Dia mengatakan bahwa Brigita di panggil untuk menyaksikan Ricky Ham.

“Benar hari ini (5/6) saksi Brigita M. di panggil menjadi saksi tersangka RHP,” kata Ali.

“Dia hadir dan tim investigasi langsung memeriksanya,” tambahnya.

Sebelumnya, Brigitta juga di periksa KPK sebagai saksi Ricky Ham. Brigita juga mengaku menerima Rs. 480 juta dan merchandise dari Ricky Ham.

“Tersangka menghargai profesi saya sebagai presenter dan konsultan komunikasi. Selain menghargai saya sebagai penyiar, beberapa kali tersangka meminta saran strategi komunikasi umum dan lain-lain, kemudian memberikan apresiasi tersebut kepada saya. Bahwa saya adalah seorang temannya, ya,” kata Brigita, Rabu (22/2).

Brigita mengatakan mobil yang di sodorkan Ricky sudah di kembalikan ke KPK. Brigita menyebutkan bahwa ini sebagai bentuk apresiasi terhadap sahabat yang baik.

Brigita mengatakan, “Anda mengembalikan semuanya kepada negara melalui KPK. Sama seperti saya teman Anda, saya meminta bantuan profesional. Karena kinerja Anda bagus, saya menghargai kinerja Anda, beri kompensasi.”

Saat ini, Ricky Pagawak telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas tuduhan suap, suap dan TPPU. Dugaan korupsi Ricky berkisar pada R. 200 miliar.

Baca Juga: Pakar Politik Mochtar Pabottingi Meninggal Dunia Usai Terkena Serangan Jantung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0 Comments
scroll to top