Xukai – Polres Manggarai Barat (Mabar) di tetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan seorang siswi SMA di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Anggota Polsek Mabar berinisial SR.
Kasus dugaan pemerkosaan ini sudah di tangani Polsek Mabar selama lebih dari sebulan. Hingga akhirnya Anda membuktikan bahwa (Nyata) adalah tersangka persetubuhan dengan anak di bawah umur.
“Hari ini kita sudah menetapkan tersangka, besok akan di kirim dan minggu ini rencananya akan di lakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Ridwan, Senin (12/6).
Baca Juga: Truk Muatan Besi Jatuh Terguling Bikin Jalanan Macet Parah
SR di duga memperkosa S pada Minggu (9/4) pukul 00.00 WITA. Asisten korban, Frederika Tanggu Hana mengatakan pemerkosaan bermula saat korban kabur dari asrama di Labuan Bajo.
Korban kehilangan kontak dengan ayahnya yang tinggal di Kecamatan Boleng, sebelah barat Manggarai, hingga ayahnya terlacak. Saat mencari bocah 16 tahun itu, ayah korban menemui SR dan menceritakan kejadian tersebut.
SR ikut mencari korban dan menemukan gadis itu. Lalu cari SR mencarikan sebuah kamar kos di labuhan bajo untuk tempat tinggal korban. Namun malah di duga memerkosa korban yang tinggal seminggu di kamar kos tersebut.
Baca Juga: Angka Perkawinan Anjlok di China Jadi Rekor Terendah Sepanjang Sejarah