Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI di Depok Diduga Iri dengan Prestasi dan Kelilit Pinjol

Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI di Depok Diduga Iri dengan Prestasi dan Kelilit Pinjol

Xukai – Kabag Humas (Kaur) Polres Metro Depok Inspektur Satu Made Budi membeberkan motif pembunuhan seorang mahasiswa UI di kosnya. Seorang mahasiswa berusia 23 tahun di UI AAB membunuh siswa sekunder MNZ-nya, 19, Rabu lalu karena dia cemburu dan berutang pinjaman online (pinjol), kata Made.

Pembunuhan seorang mahasiswa Universitas Indonesia terjadi di sebuah kos di Jalan Balakalli, Rt. 007RW. 005 Desa Kokosan, Kecamatan Biji-Depok.

“Pelaku mengaku dan melakukan pembunuhan dengan menggunakan pisau parang,” kata Made, Jumat, 4 Agustus 2023.

Setelah korban di lumpuhkan, pelaku merampas barang berharga milik korban seperti laptop Apple, dompet, dan handphone. Untuk menghilangkan jejak, pelaku memasukkan tubuh korban ke dalam kantong plastik hitam dan membalutnya dengan lakban.

Made mengatakan, pelaku ingin menguasai harta korban sehingga tega membunuh pria kelas bawah itu. “Motifnya pelaku iri dengan keberhasilan korban dan ikut-ikutan membayar penginapan dan pinjaman, lalu mengambil laptop dan handphone korban,” ujarnya.

Pembunuhan ini di ketahui pada Jumat 4 Agustus 2023 sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, AAB di duga membunuh MNZ pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Setelah mendapat laporan penemuan jenazah korban, tim gabungan Polsek dan Polres Metro Depok melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Dari rekaman CCTV, di peroleh gambar terduga pelaku yang di perlihatkan kepada teman korban.

Saksi mengenali gambar yang di tampilkan di kamera pengintai, khususnya AAB.”

Selanjutnya, rombongan Satreskrim Polri Resmob Baiji, Tim Khusus dan Satreskrim Polres Depok mendatangi rumah pelaku Kukusan di Beji. “Saat di duga pelaku keluar rumah, pelaku di cegat dan di bawa ke Polsek Beji, lalu di interogasi jika jenazah di temukan,” kata Made.

Setelah di interogasi, AAB mengaku membunuh mahasiswa UI. Dia juga mengaku membunuh korban dengan pisau.

Ia menambahkan, mahasiswa UI tersebut masih dalam pemeriksaan intensif Polres Metro Depok saat ini. “Pelaku di jerat Pasal 340 Jo 338KUHP dan/atau 365 Ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan/atau perampokan dengan kekerasan,” kata Mead.

Baca Juga: Arilangga Temui 3 Ketua Dewan Golkar dan Tentukan Arah Politik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0 Comments
scroll to top