Xukai – KPK menyebut pemecatan Indar bukan pelayanan publik. Sekjen KPK Cahya H Harefa mengatakan, proses rekrutmen hingga pensiun pegawai KPK merupakan bagian dari sistem pengelolaan (SDM). Tidak semua operasi tersebut masuk dalam kategori pelayanan umum, kata Cahya.
Proses Pencopotan Endar Priyantoro
“Demikian pula proses pencopotan Indar Priyantoro dari jabatan Direktur Penyidikan KPK yang telah habis masa jabatannya, adalah bidang manajemen sumber daya manusia di KPK, bukan pelayanan publik,” kata Cahya kepada wartawan, Selasa (30/5). /2023). ).
Apakah ada penyalahgunaan kewenangan dari sisi peraturan perundang-undangan dan prinsip umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik (AUPB),” tambah Cahya. Berdasarkan pertimbangan itu, Cahya menyebut KPK tidak memenuhi panggilan Ombudsman.
Sebelumnya, ombudsman memastikan masih memproses laporan Endar terkait dugaan salah urus pemecatannya sebagai Direktur Penyidikan KPK. Anggota Ombudsman Robert Na Indi Goeng mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan Ketua KPK Fairlie Bahori atas laporan tersebut.
“Kami mengirim surat pada 11 Mei kepada Ketua KPK Fairley Bahori, yang juga memberikan sejumlah dokumen pendukung, kronologi kasus, dll.
Robert mengatakan, jawaban KPK yang masih mempelajari dan mengkaji laporan tersebut dianggap kabar baik saat itu. Ombudsman kemudian memberi waktu untuk bersiap.
“Ini tentu kabar baik bagi kami, dan memang secara umum, jadi kalau pelapor masih butuh persiapan, itu akan memberikan waktu kepada Ombudsman,” imbuhnya.
Lanjutnya, ombudsman mengajukan somasi kedua kepada Sekjen KPK Cahya H Harifa. Dia mengatakan, sudah menanggapi somasi tersebut dengan mempertanyakan kewenangan ombudsman untuk menangani kasus tersebut.
dia menyodorkan dan mempersoalkan hal-hal yang berkaitan dengan kekuasaan, soal pendapat KPK tentang ombudsman dan masalah-masalah yang ada, dan kami tidak menanyakannya. Ombudsman terkejut dengan tanggapan tersebut.
“Intinya secara kelembagaan tidak bisa memenuhi permintaan tersebut karena beberapa alasan, yang intinya adalah mempertanyakan dan bukan menolak untuk menutup kasus ini sebagai bagian dari materi pengaduan Ombudsman. tidak akan menjawab surat itu karena ini bukan sajak bersama, huruf demi huruf, ”kata Robert. .
Baca Juga: MK Akan Mutuskan Sistem Proporsional Tertutup SBY: Dapat Menyebabkan Kekacauan Politik