Xukai – Mahkamah Agung (MA) membantah adanya campur tangan politik dalam putusan kasasi terhadap mantan Kabid Propam Polri Ferdy Sambo, Maaruf Kuat, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.
Sidang putusan kasasi kasus Ferdy Sambo ini di putuskan secara adil dan seksama, yang dimana dalam putusan MA tidak ada campur tangan politik dan bebas dari jenis intervensi apapun itu.
“Jadi tidak mungkin mereka ikut campur dalam keputusan ini,” kata Sobandi saat di temui wartawan di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8).
Sobandi mengatakan, keputusan tersebut di ambil oleh hakim Mahkamah Agung tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
Yang pasti independensi hakim terjamin, kata Sobandi.
Di ketahui, dalam putusan tersebut, MA melakukan sejumlah penyempurnaan terhadap spesifikasi delik dan delik yang di lakukan Ferdi Sambo.
Sambo kini menjalani hukuman seumur hidup karena sebelumnya di vonis hukuman mati. Sementara istrinya, Putri Candrawathi, kini di vonis 10 tahun penjara, yang sebelumnya di vonis 20 tahun penjara.
Seorang pembantu rumah tangga yang sangat kuat telah di jatuhi hukuman 10 tahun penjara, bukan 15 tahun penjara saat ini. Tak hanya itu, Mahkamah Agung juga memperingan hukuman Ricky Rizal menjadi 8 tahun penjara. Ricky sebelumnya telah di jatuhi hukuman 13 tahun penjara.
Baca Juga: Surya Paloh Kasih Clue Soal Cawapres Anies Baswedan