Xukai – Federasi Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) menyoroti terbukanya celah bagi mantan napi korupsi untuk bisa bebas mencalonkan diri kembali menjadi anggota legislatif. Hal itu tertuang dalam Peraturan Panitia Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemilu Legislatif Tahun 2024.
Ketua Presidium PP KMHDI I Putu Yoga Saputra mengatakan Pasal 11 Paragraf 6 PKPU 10/2023 menyatakan mantan narapidana korupsi dapat mencalonkan diri kembali sebagai anggota legislatif tanpa harus berhenti selama lima tahun sesuai ketentuan Mahkamah Konstitusi.
Surat Keputusan Nomor 87/PUU-XX/2022 “Dengan adanya celah ini, apa yang di akomodasi dalam PKPU 10/2023 merupakan kemunduran demokrasi dan menganggap persoalan korupsi sebagai hal yang biasa,” kata Yoga dalam keterangannya, Kamis, 1 Juni 2020. 2023.
Yoga berpendapat, jika terpidana korupsi di biarkan mencalonkan diri tanpa harus melalui lima tahun, itu akan membahayakan DPR. “Lembaga ini akan di citrakan oleh publik sebagai lembaga yang najis, sarang para koruptor, sehingga berimplikasi pada citra Republik Demokratik Kongo yang sudah terpuruk,” jelasnya.
Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) meragukan independensi serikat tersebut dalam menyelenggarakan Pemilu 2024. Hal itu terlihat dari posisi KPU yang tidak konsisten. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di gelar Panitia II DPR RI, Bawaslu, KPU, DKPP dan Kemendagri di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta pada Rabu, 17 Mei 2023, di sepakati PKPU No. 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Provinsi/Kabupaten. Padahal sebelumnya, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepakat meninjau kembali PKPU 10/2023.
Namun berubah saat RDP dengan Panitia II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri. Yoga mengatakan, “Tentu sikap yang di sampaikan KPU, Bawaslu dan DKPP sangat membingungkan dan menjadi pertanyaan semua pihak. Melalui kejadian ini kita bisa mempertanyakan independensi KPU dalam menyelenggarakan pemilu mendatang.”
Baca Juga: Penyayi Dangdut Senior Connie Nurlita Meninggal Dunia