Maraknya Kasus Muncikari Prostitusi Sesama Jenis Remaja di Bukittinggi Ditangkap

Maraknya Kasus Muncikari Prostitusi Sesama Jenis Remaja di Bukittinggi Ditangkap

Xukai – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat, menangkap seorang remaja yang di duga Muncikari dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pelaku di duga menjual pria sesama jenis di sebuah hotel di kawasan tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Polres Bukittinggi mengatakan AKP di Bukittinggi, Kamis (15/6/2023).

Dia mengatakan, penangkapan itu di lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas kasus perdagangan manusia atau muncikari di Bukittinggi.

“Berdasarkan laporan masyarakat bernomor LP/A/02/VI/2023/SPKT/SAT RESKRIM/Polresta Bukittinggi/Polda Sumbar tanggal 14 Juni 2023,” ujarnya.

Ia mengatakan, petugas menangkapnya di sebuah hotel di kawasan Guguak Panjang dan melakukan penyelidikan.

“Kemudian petugas melihat ada dua orang masuk ke dalam kamar, lalu satu orang keluar sendirian, tersangka NDF,” ujarnya.

DNF kemudian di amankan dan di suruh menunjukkan ruangan tempat Korban Z ternyata di temukan bersama klien laki-laki.

“Z warga Kabupaten Pasaman, sedangkan DNF warga Kota Bukittinggi, dan keduanya sudah di bawa ke Polres Bukittinggi untuk di proses,” ujarnya.

Pelaku di jerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sejak penangkapan pelaku, petugas juga menyita barang bukti senilai sepuluh lembar uang Rp 100.000 serta satu unit telepon genggam.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pemerkosaan Siswi SMU Oknum Polres Mabar NTT Jadi Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0 Comments
scroll to top