Xukai – Mendagri Tito Karnavian mengindahkan langkah Mahkamah Agung (MA) dengan menerbitkan Surat Edaran (SEMA) MA Nomor 2 Tahun 2023 yang intinya melarang hakim mengabulkan permohonan perkawinan beda agama. Tito mengatakan pihaknya hanya mengikuti putusan pengadilan tentang pencatatan perkawinan beda agama.
“Sudah di singgung sebelumnya, prinsip utama Ke mendagri adalah putusan pengadilan,” ujarnya kepada wartawan di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Kamis (20/7/2023).
“Kalau putusan pengadilan sudah sah, mau tidak mau harus kita layani, itu akan masuk KTP,” tambah Tito.
Tito mengatakan, pihaknya bahkan tidak bisa mendaftarkan pernikahan beda agama jika permohonan pemohon di tolak pengadilan. Untuk itu, kata Tito, pihaknya hanya mengikuti putusan pengadilan.
“Kalau pengadilan menolak, otomatis tidak bisa kami sertakan,” kata Tito.
Seperti di ketahui, larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SEMA) Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang pedoman bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan beda agama dan kepercayaan. SEMA 2/2023 di tandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin.
Isi SEMA adalah sebagai berikut:
Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antara orang yang berbeda agama dan kepercayaan, hendaknya hakim berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
1. Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang di langsungkan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 8 Huruf F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
2. Permohonan pencatatan perkawinan antara orang yang berbeda agama dan kepercayaan tidak di setujui oleh pengadilan.
Baca Juga: Bobby Nasution Perintahkan Camat, Lurah dan Kepling Lakukan Pendataan Karena Kota Medan Tidak Aman