Puan Maharani Sahkan UU Kesehatan, Hak Nakes Terpenuhi

Puan Maharani Sahkan UU Kesehatan, Hak Nakes Terpenuhi

Xukai – Ketua DPRD Puan Maharani, telah mengeluarkan undang-undang kesehatan, dan hak tenaga kesehatan akan terpenuhi nantinya.

UU Kesehatan di sahkan dengan metode Omnibus yang di laksanakan dalam Sidang Paripurna Masa Uji Coba V masa sidang 2022-2023 yang di gelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa 11 Juli 2023.

Pertemuan tersebut di hadiri oleh Wakil Ketua DPRD Lodewijk F Paulus, Rachmat Gobel, serta Menteri Kesehatan, Budi Gunadi.

Pengesahan RUU Kesehatan telah di sahkan menjadi undang-undang oleh Wakil Ketua Panitia Kesembilan DPR yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan, Emanuel Melkiades Laka-Lena.

Puan Maharani menegaskan, aspirasi itu sudah di perhitungkan dalam poin-poin pasal UU Kesehatan.

“Hak-hak tenaga kesehatan yang sebelumnya masuk dalam undang-undang kesehatan tidak akan hilang dalam undang-undang ini. Sebaliknya, akan di tingkatkan untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik,” ujar Puan.

Adanya undang-undang ini akan menciptakan payung hukum yang melindungi tenaga kesehatan

Hukum yang di rancang dengan metode Omnibus ini akan memastikan bahwa hukum kesehatan itu adil.

Dengan di undangkannya Kode Kesehatan di harapkan dapat membantu para pelaku dan masyarakat, mulai dari perlindungan tenaga kesehatan dan pasien, serta kualitas pelayanan sistem kesehatan.

Namun, keberadaan undang-undang kesehatan masih menimbulkan pro dan kontra. Puan mengatakan pembahasan undang-undang kesehatan bersifat terbuka dan intens dengan prinsip kehati-hatian.

“Dalam pembahasan undang-undang kesehatan, NPR melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, dalam penyusunan undang-undang ini,” kata Puan.

DPR di akui telah terlibat dalam berbagai elemen masyarakat dan organisasi, antara lain; Organisasi profesi, akademisi, dinas kesehatan dan lembaga keagamaan, pemerintah juga telah melaksanakan prasosialisasi.

Setelah melalui berbagai pembahasan yang melibatkan masyarakat, UU Kesehatan menghasilkan peraturan yang terdiri dari 20 bab dan 458 pasal.

Puan berharap pelayanan kesehatan ke depan lebih berkualitas. Citra bangsa Indonesia di mata dunia juga semakin meningkat.

Baca Juga: Pandangan Gerindra Soal Prabowo yang Ingini Bertemu Megawati Mesi Beda Sikap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0 Comments
scroll to top