Surya Paloh Bicara Tentang Campur Tangan Setelah Johnny Plate Jadi Tersangka

Surya Paloh Bicara Tentang Campur Tangan Setelah Johnny Plate Jadi Tersangka

Xukai – Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengisyaratkan campur tangan politik dan kekuasaan setelah Sekjen NasDem dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BAKTI Kominfo.

Paloh menyinggung hukum alam jika benar penetapan tersangka terhadap Plete tidak terlepas dari campur tangan politik dan kekuasaan. Pihaknya akan menghormati semua proses hukum terhadap Blitt.

“Kami tetap menghormati ini. Tapi sulit bagi saya untuk terganggu dengan apa yang terjadi dalam perasaan dan emosi saya. Saya harap godaan yang mengatakan ini tidak lepas dari campur tangan politik tidak benar,” kata Paloh di Menara Nasdim Jakarta Pusat pada Rabu. (17/5).

Dia menambahkan, “Ini adalah godaan bagi saya, dan saya sudah mengatakan bahwa itu tidak benar. Jika itu benar, maka mungkin Hukum Alam akan berhadapan dengannya nanti.”

Lebih lanjut Baloh mengungkapkan, penangkapan kadernya merupakan pukulan telak bagi partai Nasdeem. Ia mengaku tak bisa menyembunyikan kesedihannya atas isu tersebut.

Ia mengatakan, NasDem merupakan partai politik yang berupaya menjadi garda terdepan dalam proses menjunjung tinggi profesionalisme dan proses hukum di Indonesia.

“Saya paham ini bukan pertama kali partai ini bermasalah. Tapi atas apa yang terjadi kali ini kepada Sekjen DPP NasDem, Saudara Johnny G. Plait, saya tegaskan lagi, kami turut berduka atas hal ini,” ujarnya. . .

Kejaksaan Negeri (Kejagung) sebelumnya menetapkan Johnny Plait sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan tower BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.

“Tadi saya sampaikan perannya bahwa keterlibatannya diduga sebagai pengguna anggaran yang berkuasa dan juga seorang menteri,” kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Negeri Gambides Kontadi di Jakarta, Rabu (17/5).

Saat ditangkap, Johnny masih berstatus sebagai kader dan Sekjen DPP NasDem. Kejaksaan Agung resmi menggelar Plat selama 20 hari di Lapas Salemba.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan nilai kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo sebesar Rp 8 triliun. Sementara itu, Kejaksaan Agung masih mengusut uang hasil korupsi Plait.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate yang diduga melakukan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung kepada BAKTI Kominfo, hanyalah penegakan hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Ketut Sumidana mengklaim tidak ada unsur politik dalam penetapan tersangka oleh Sekjen Partai Nasdeem itu.

“Penentuan tersangka dan penahanan JGP sepenuhnya menjunjung tinggi hukum dan tidak ada unsur politik di dalamnya,” kata Ketut dalam keterangan tertulis, Rabu (17/5).

Baca Juga: KPU Belitung: 16 Parpol Harus Terdaftar di DPRD untuk Pemilu 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0 Comments
scroll to top