Tanggapan Bawaslu Soal Aksi Gibran Tempel Stiker Ganjar Bukan Pelanggaran

Tanggapan Bawaslu Soal Aksi Gibran Tempel Stiker Ganjar Bukan Pelanggaran

Xukai – Bawaslu Kota Surakarta (Solo) menelusuri dugaan pelanggaran di balik pemasangan poster Ganjar Pranowo yang di lakukan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Bousalou menyimpulkan bahwa tindakan Gibran bukan merupakan pelanggaran pemilu.

“Yang penting Bawaslu sudah melakukan penyelidikan atas hal ini,” kata Komisioner Bawaslu Solo, Poppy Kusuma, Senin (28/8/2023).

Dari hasil penelitian, kata dia, kegiatan tersebut hanya sekedar sosialisasi tanpa ajakan memilih. Selain itu, poster tersebut juga di lampirkan dengan izin pemilik rumah. Lanjutnya, saat pemasangan stiker, Gibran juga tidak menggunakan fasilitas pemerintah.

Jadi kesimpulan dan temuan rapat paripurna kita berdasarkan Model A, dan temuan penelitian ini tidak atau tidak mewakili pelanggaran pemilu, kata Poppy.

Sebelumnya, Gibran sempat meminta Bawaslu mengusut perbuatannya dengan memasang poster bergambar calon presiden Ganjar Pranowo di rumah warga. Dan dia mengaku siap menerima hukuman jika terbukti bersalah.

“Iya mohon di usut. Saya siap sanksi kalau ada yang tidak beres,” kata Gibran di Balai Kota Solo, Senin (28/8).

Menurut dia, penandaan tersebut merupakan instruksi dari DPP PDIP dan di kirimkan ke DPC PDIP Solo.

Baca Juga: Alasan PPP Tak Datangi Acara Pemenangan Ganjar di Semarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0 Comments
scroll to top