Waria Ayu Aniaya Korban Kecelakaan Hingga Tewas di Bekasi

Waria Ayu Aniaya Korban Kecelakaan Hingga Tewas di Bekasi

Xukai – Waria berjuluk Ayu Lestari (34 tahun) tega menyiksa hingga tewas pemuda berinisial AK (20 tahun), korban kecelakaan di Tambun, Bekasi. Ayo Lestari di sebut dalam keadaan mabuk saat menganiaya korban.

Waria ini dalam keadaan mabuk. Dia (korban) di bawa ke toko yang kosong sekitar pukul 05.00 subuh,” kata Kanit Reskrim Polsek Tambun, Iptu Putu Agum Guntara, saat di hubungi wartawan, Senin (23/10/2023). .Waktu Indonesia Bagian Barat.

Agum mengatakan Ayu Lestari awalnya berdalih ingin membantu korban yang terlibat kecelakaan di Jalan Teuku Umar. Korban di bawa ke toko yang kosong menggunakan angkutan umum Elf.

Peristiwa ini bermula saat AKP terlibat kecelakaan di Jalan Raya Teuku Umar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Rabu malam (18/10). Ayo Lestari mengaku berusaha menyelamatkan korban.

Pelaku membawa korban yang saat itu terluka menggunakan angkutan umum dan melemparkannya ke sebuah toko yang kosong, kata Iptu Putu Agum Guntara, Kasatpolsek Tambun.

Sedangkan menurut Ayu, sepeda motor korban tertinggal di lokasi kejadian. Pernyataan Ayu tersebut sesuai dengan keterangan saksi sopir Elf yang mengantar korban dan Ayu ke toko kosong.

Namun, sesampainya di toko yang kosong itu, pria bernama asli Kennedi pergaulan itu mengaku tiba-tiba teringat akan mantan “tamunya”. Ia mengira korban itu seperti tamunya yang tidak membayar terlebih dahulu.

Ayu Lestari kemudian menganiaya bagian wajah korban hingga pingsan. Saat itu, Ayu membawa korban dalam kondisi luka yang di duga akibat kecelakaan.

Korban di tinggal selama 3 hari hingga meninggal, Ayu lalu tinggalkan korban di toko. Hingga akhirnya korban meninggal dunia.

Ia menambahkan: “Di tempat itu atau di toko yang kosong, pelaku meninggalkan korban sendirian selama tiga hari, dan akhirnya korban meninggal dunia.”

Atas perbuatannya, Ayu di jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian. mengakibatkan kematian korbannya. kematian. Saat ini Ayu Lestari di tahan Polsek Tambun.

Baca Juga: Resep Nugget Ayam Udang Sayur Kombinasi Lezat dan Sehat yang Harus Dicoba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0 Comments
scroll to top